14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BPJS Ketenagakerjaan Harus Permudah Akses Bagi Peserta Baru

BPJS Ketenagakerjaan Harus Permudah Akses Bagi Peserta BaruSurabaya, KabarGress.com – Untuk mendongkrak jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini masih tergolong rendah, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, persyaratan yang lebih mudah, dan menambah tempat pelayanan. Harapan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H.Soekarwo saat menerima Kunker Komisi IX Anggota DPR RI, di Ruang Rapat Kertanegara Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (18/9).

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek. Sehingga saat ini yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh formal di perusahaan. Sedangkan untuk kepesertaan PNS/TNI/POLRI pada Program Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberlakukan pada 1 Juli 2015 masih dalam proses persiapan termasuk Program Jaminan Pensiun bagi pekerja/buruh.

Beberapa upaya untuk mempercepat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan Pemprov. Jatim. Diantaranya, melakukan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong kepesertaan termasuk tenaga kerja asing, dan membentuk lembaga/kantor pelayanan terpadu/terpusat di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jatim Nomor 560/1818/031/2014 tanggal 17Pebruari 2014 tentang pelaksanaan program jaminan sosial kepada bupati/walikota.

Selain itu, juga membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dipimpin Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf. Tujuannya adalah selain mempercepat pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja di Jatim baik formal maupun informal melalui BPJS Ketenagakerjaan, juga sebagai persiapan kepesertaan PNS, Non PNS Daerah dan anggotaDPRD Prov dan Kab/kota se Jatim yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015.

Saat ini Tim Percepatan Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyusun rencana aksi (program kerja), yaitu sosialisasi secara terus-menerus, pendataan kepesertaan, monitoring dan evaluasi kepesertaan untuk mengidentifikasi permasalahan, pembahasan atas permasalahan, serta pengawasan untuk 3 program, yakni kecelakaan kerja, kematian,dan jaminan hari tua.

Berdasarkan data Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Timur, capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per Juni 2014 di Jatim sebagai berikut: Sektor Formal, jumlah perusahaan yang telah mengikuti program Jamsos sebanyak 24.716 atau 70,04 persen, yang belum mengikuti sebanyak 10.568 perusahaan atau 29,95 persen. Sedangkan jumlah pekerja yang telah mengikuti program Jamsos sebanyak 1.290.213 atau 43,64 persen, dan yang belum mengikuti sebanyak 1.665.654 pekerja atau 56,35 persen. Untuk sektor informal, jumlah pekerja yang telah mengikuti sebanyak 44.973 atau 26,15 persen dari target 171.993 pekerja.

Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI tersebut merupakan masa persidangan l tahun sidang 2014 – 2015 di bawah pimpinan Dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDI-P. Bertujuan untuk memperoleh masukan dan gambaran persiapan pelaksanaan operasionalisasi BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

Diharapkan dengan masukan dari daerah, Komisi IX DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam pelayanan jaminan social BPJS Ketenagakerjaan. (Eri)