14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo: Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat

Pakde Karwo- Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan RakyatSurabaya, KabarGress.com – Kalau pelayanan publik tidak bagus maka akan mengganggu kesejahteraan masyarakat. Dari seluruh anggaran APBN, APBD provinsi, dan APBD Kab/ kota jika digabung hanya  9,8 % untuk mengurusi kesejahteraan. Oleh karena itu masyarakat  harus mendapat  perlindungan dari pemerintah, salah satu solusinya memberikan pelayanan publik yang baik melalui Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).

Hal itu diutarakan Gubernur Jatim H. Soekarwo pada pembukaan rakor peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP di daerah dan raker regional II  Badaan Koordinasi Penataan ruang, di Empire Palace Surabaya, Kamis (4/9).,

Dalam kesempatan itu Pakde Karwo melaporkan kepada Mendagri, mengenai perkembangan PTSP di Jatim sudah menggunakan elektronik audit, real time penerimaan kas sudah kerja sama dengan KPK, sekarang tinggal membangun elektronik audit terhadap barang dan jasa.(paperless)

Dalam rangka AFTA 2015, Jatim bukan membangun pelayanan satu atap tapi membangun infrastruktur elektronik dalam satu atap. “Atapnya mungkin banyak tapi berada satu sistem dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta pengambilan kebijakan/ keputusan.   Hal ini sesuai kebijakan Mendagri, intinya pengembangan PTSP dihidupkan tapi elektronik,” ujarnya.

Ijin prinsip PMA di Jatim naik 94,6 %. Hal ini akan terealisasi tahun depan dan seterusnya. Dari segi realisasi naik 22,7 %. Selain itu, Investasi di Jatim tahun lalu mencapai Rp 146 triliun, sebagian besar yaiu Rp 103 T PMDN sedangkan PMA hanya sekitar 1/3 dari total investasi.Hal itu membuktikan bahwa PMDN atau Kapital nasional lebih kuat daripada internasional.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan empat hal yaitu Pelayanan publik;Pemberdayaan masyarakat; Peran serta masyarakat; danDaya saing daerah. Standar pelayanan harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sedangkan sasaran PTSP adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan upaya-upaya luar biasa, melaksanakanpeningkatan Kapasitas penyelenggaraan PTSP di daerah.

Daya saing Indonesia tahun 2013-2014 pada posisi 38 lebih baik dibandingkan tahun 2012-2013 pada posisi 50, namun demikian daya saing Indonesia masih kalah dengan Malaysia, Thailand, Singapura, Brunai. Artinya kita perlu kerja lebih keras lagi untuk meningkatkan daya saing kita.

Menurut United Nations Conference On Trade And Development (UNCTAD), Indonesia adalah tujuan investasi nomor 4 setelah China, Amerika dan India. Artinya Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat mendatangkan investor dari luar dalam rangka untuk mengembangkan ekonomi daerah.

Faktor penghambat bisnis di Indonesia adalah Birokrasi yang berbelit belit (15,4%), Korupsi (14,2%), Infrastruktur (8,7%), Etika kerja buruh rendah (7,2%), Regulasi buruh (6,8%).

Inflasi (5,8%). Terkait dengan birokrasi yang berbelit-belit, khususnya bagi investor diantisipasi melalui PTSP.

Pembentukan PTSP di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan investasi daerah dengan mempermudah dan mempercepat perizinan usaha, sesuai data per 1 Agustus 2014Kementerian Dalam Negeri telah terbentuk 31 (91,17%) dari 34 Provinsi, 363 (87,89%) dari 413 Kabupaten dan 97 (98,97%) dari 98 Kota. Peningkatan prosentase pembentukan kelembagaan PTSP tersebut harus menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses perizinan yang efektif dan efisien.

Rata-rata ijin yang dikelola oleh PTSP di Provinsi 61 izin dari 200 izin yang dikelola oleh Kabupaten sebanyak 27 izin dari 126 izin dan Kota sebanyak 25 izin dari  126 izin. Artinya meskipun kelembagaan telah dibentuk, tetapi izin yang dikelola masih sedikit/kecil.

PTSP yang sudah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) adalah Provinsi 9 (26,47%), Kabupaten 140 (33.89%) dan Kota 42(42.85%).

Oleh karena itu, bagi Provinsi/ Kab dn Kota yang belum membentu PTSP, akhir tahun 2014,seluruh Pemerintah Daerah harus sudah membentuk kelembagaan PTSP dengan landasan hukum Perda. Kemudian, Dilakukan pengkajian penyederhanaan perijinan, baik dari sisi jumlah, persyaratan maupun prosedurnya.

Tahun 2015 seluruh pelayanan perijinan yang penandatanganannya masih berada di SKPD, Sekda dan Kepala Daerah sudah harus dilimpahkan/ diserahkan sepenuhnya kepada kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dibagian lain, Direktur Jenderal Bina PembangunanDaerah Kementerin Dalam Negeri Dr. Drs. Muh Marwan,M.Si mengatakan, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju daya saing nasional dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pelaku Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat nasional serta mendorong percepatan penataan ruang daerah.

Rapat Kerja (Raker) Regional Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) tahun 2014 yang bertujuan untuk mensosialisasikan serta mengevaluasi pelaksanaan agenda kerja Rakernas BKPRN tahun 2013 dan menjaring isu-isu strategis penyelenggaraan penataan ruang berikut penanganannya yang akan digunakan sebagai input pelaksanaan Rakernas tahun 2015.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Regional Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) tahun 2014 ini mengangkat tema utama yaitu “Penyelarasan Kebijakan Penataan Ruang Nasional dan Daerah dalam rangka Percepatan Pembangunan Daerah”. Tema ini diangkat karena masih terdapat beberapa Kebijakan ataupun Program Penataan Ruang Nasional yang kurang bersinergis dengan Penataan Ruang Daerah. Kebijakan Penataan Ruang Nasional yang dimaksud seperti Kawasan Strategis Nasional (KSN), Masterplan Percepatan Pembangunan Ekononomi Indonesia (MP3EI), Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan sebagainya.

Acara yang diselenggarakan  tgl 3 – 5 September ini diikuti ± 500 perserta yang terdiri dari Sekretaris Daerah seluruh Indonesia, Kepala PTSP Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi terpilih, Kepala Dinas PU Provinsi terpilih, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi terpilih, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Terpilih dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan. (Eri)