14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo: Tingkatkan Public Hearing

gub jatim berikan ucapan selamat kepada anggota DPRD prov Jatim periode 2014 - 2019Surabaya, KabarGress.Com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menekankan kepada Anggota DPRD Provinsi Jatim yang baru disumpah agar meningkatkan public hearing (mendengarkan suara rakyat) dalam pembuatan Perda bersama kepala daerah. “Perda dibuat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Jangan sampai Perda menambah permasalahan baru di tengah masyarakat,” pintanya saat memberikan sambutan pada acara Sindang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019, di Gedung DPRD Provinsi Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Minggu (31/8).

Intinya, masyarakat diajak ikut merumuskan dalam proses pembuatan kebijakan. Jangan sampai membuat Perda tapi public hearing nya lemah. “Partisipatoris masyarakat harus lebih banyak dipakai daripada memutuskan kebijakan di dalam ruangan,” lanjutnya.

Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan tiga fungsi yang dimiliki anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Yaitu fungsi legislasi yaitu pembentukan peraturan daerah bersama-sama kepala daerah.

Penyusunan Perda tidak semata berangkat dari basis keilmuan dan dasar akademik, namun jauh lebih penting daripada itu, yaitu sebuah Perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. Mampu memecahkan permasalahan dan bukan justru menambah permasalah.

Fungsi kedua yaitu fungsi anggaran. DPRD harus mampu meneliti apakah rencana anggaran atau alokasi dana yang dibuat kepala daerah sudah sesuai dengan visi dan misi nya. Dan selalu menempatkan alokasi dana berorientasi pada empat pro, pro poor (pemberantasan kemiskinan), pro job (perluasan lapangan pekerjaan), pro growt (peningkatan pertumbuhan), dan pro environment (peelestarian alam dan lingkungan).

Dan terakhir adalah fungsi pengawasan, dilakukan dengan cara mengecek implementasi Perda dan anggaran yang direncanakan apakah sudah dilaksanakan dalam pelaksanaan pembangunan.

“DPRD mengecek apakah Perda dan rencana anggaran yang dibuat sudah betul-betul dilaksanakan di lapanganoleh kepala daerah. Jadi bukan malah membuat anggaran tandingan,” lanjutnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Prov. Jatim masa jabatan 2009 – 2014 H. Imam Sunardhi pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut menyampaikan pertanggujawaban pelaksanaan tugasnya. Selama lima tahun, 2009 – 2014 telah menyelesaikan tujuh puluh enam Raperda menjadi Peraturan Daerah Prov. Jatim.

Antara lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah tentang Perpustakaan Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Air Bersih.

Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Soemarno, SH, Mhum menyumpah ke 100 anggota DPRD Prov. Jatim untuk masa jabatan 2014 – 2019, hasil Pemilu Legislatif pada tangga 9 April 2014. Dengan rincian sebagai berikut: 20 anggota dari PKB, 20 anggota dari PDIP, 13 dari Partai Demokrat, 12 anggota dari Partai Gerindra, 11 anggota dari Partai Golkar, 7 anggota dari PAN, 6 anggota dari PKS, 5 anggota dari PPP, 4 anggota dari Partai Nasdem dan 2 anggota dari Hanura. (eri)