15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dinsos Usul Kepesertaan BPJS Lewat Jalur PMKS

Dinsos Usul Kepesertaan BPJS Lewat Jalur PMKSSurabaya, KabarGress.com – Sesuai dengan undang-undang No. 9 tahun 2009, tentang kesejahteraan sosial menyebutkan Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki ceriteria masalah sosial. Untuk itu, Dinsos prov. Jatim mengusulkan 7.492 orang untuk dikutsertakan BPJS melalui/lewat jalur PMKS.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim H. Akhmad Sukardi saat memberikan pengarahan pada acara Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Rehabilitasi Sosial di Aula Dinas Sosial Prov. Jatim Jln. Gayung Kebonsari 56 B Surabaya, Senin (11/8).

Menurut Sekda, sebanyak 7.492 orang yang diusulkan Kadinsos Prov. Jatim lewat jalur BPJS ini berasal dari tiga kategori yakni; PMKS Psikotik Korban pasung sebanyak 764 orang, penghuni Klien UPT Dinas Sosial 3.038 orang dan PMKS yang T 4 ( tempat tinggal tidak tetap) sebanyak 3.690 orang ini berasal dari 22 kab/Kota per 25 juni 2014 yang lalu.

Ini baru data usulan dari 22 Kab/Kota yang sudah masuk, belum usulan dari semua kab/kota yang ada di Jawa Timur. “Biasanya, kalau usulan pertama di setujui maka dalam waktu yang tidak lama akan disusul dengan usulan-usulan dari Kab/Kota yang belum masuk. Apalagi, mereka tahu kalau yang diusulkan oleh kab/Kota sebelumnya itu adalah masalah yang sangat kruisial yakni BPJS. Karena siapapun orangnya pasti  membutuhkan kapastiasn hak dalam mendapatkan layanan kesehatan atau layanan hari tua,” jelas Sekdaprov. Jatim.

Sebab, tambahnya, pembangunan sosial hakekatnya merupakan upaya merealisasikan amanat konstitusi. Yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedang masalah pembangunan kesejahteraan sosial adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia seutuhnya. Yang meliputi meliputi pembangunan fisik/lahirilah, sosial dan mental baik secara perorangan, keluarga, maupun secara kelompok bermasyarakat secara bermartabat dengan menempatkan mereka sebagai pelaku utama di dalam pembangunan.

Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, maka pembangunan kesejahteraan sosial memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan bidangnya, yaitu; pertama, mewujudkan keadilan sosial melalui upaya memperkecil kesenjangan sosial dengan memberikan perhatian pada masyarakat rentan dan kurang beruntung; kedua, mencegah yakni dengan mengendalikan dan mengatasi masalah sosial; dan yang ketiga adalah memelihara dan memperkuat stabilitas dan integrasi sosial serta yang keempat adalah mengembangkan prakarsa dan peran masyarakat serta dunia usaha dalam pembangunan kesejahteraan sosial sebagai investasi modal sosial.

“Sesuai dengan semboyan APBD Untuk Rakyat, maka selama kepemimpinan Pakde Karwo dan Gus Ipul telah melaksanakan kebijakan yang telah diluncurkan oleh kedua pasangan Gubernur Jatim Dr. Soekarwo dan Drs. Saifullah Yusuf. Karena “APBD Untuk Rakyat” itu bukan hanya slogan tapi itu merupakan Kebijakan Pemprov. Jatim,” jelasnya.

Program yang telah diluncurkan tersebut semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial warga Jawa Timur. Seperti; program Jalin Kesra ( jalan lain menuju kesejahteraan rakyat). Program ini memprioritaskan penanganan terhadap Rumah Tangga sangat Miskin (RTSM) yang berjumlah 493.004 KK. Dilanjutkan dengan program Femininisme Kemiskinan dimana program tersebut memprioritaskan pada 153.000 orang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.

Mengingat hal tersebut, maka kehadiran Tean Reaksi Cepat (TRC) Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Prov. Jatim ini sangat bagus dan baik sekali guna menunjang tercapainya program prioritas Gubernur dalam menangani PMKS. Sebab, TRC memiliki  tujuan sebagi Tim terpadu Rehabilitasi Sosial dengan tugas utama untuk mengintegrasikan kegiatan Rehabilitasi Sosial serta mengoptimalkan Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat. Sedang hasil yang diharapakan dari TRC ini adalah sebagai bahan rekomendasi dalam pengambilan keputusan dan tindakan selanjutnya. Karena, TRC memiliki ruang lingkup jangkauan yang meliputi kerawanan (dapat diamati), kerentanan (dapat dikalkulasi) dan resiko (dapat ditindaklanjuti) yang selanjutnya cepat direspon serta cepat dikaji oleh TRC.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial prov. Jatim, Drs. Sudjono, MM melaporkan, maksud dan tujuan pembentukan TRC rehabilitasi Sosial ini dimaksudkan agar tepat sasaran, tepat tindakan dan tepat serta cepat dalam memberikan bantuan. Sedang tujuannya dari TRC adalah untuk membentuk Tim terpadu dalam penjangkauan bagi PMKS di seluruh Jatim, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam penanganan PMKS serta untuk meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS yang berbasis masyarakat.

Ikut hadir dalam pertemuan itu antara lain, Asisten sekdaprov. Jatim bidang kesejahteraan, kepala Biro kesra Setdaprov. Jatim dan seluruh Kepala Dinas Sosial kab/Kota serta kepala UPT Dinsos prov. Jatim yang ada di seluruh Daerah. (Eri)