15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kemendikbud Libatkan Diknas Propinsi dan Kabupaten/Kota Atasi Keterlambatan Pengiriman Buku Kurikulum 2013

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun, saat memberikan keterangan pers terkait percepatan implementasi kurikulum 2013.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun, saat memberikan keterangan pers terkait percepatan implementasi kurikulum 2013.

Surabaya, KabarGress.Com – Menyusul masih adanya keterlambatan pengiriman buku-buku kurikulum 2013 ke sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi, serta kabupaten/kota untuk menekan para penerbit agar segera mengirimkan buku-bukunya.

Perlu diketahui, perjanjian kerjasama penerbitan buku-buku kurikulum 2013 berlangsung di pusat, antara sekolah-sekolah dengan penerbit yang difasilitasi Kemendikbud. “Setelah mendapat kewenangan ini, Dinas Pendidikan Jatim langsung melakukan terobosan dengan mendesak penerbit untuk segera mengirim bukunya,” tandas Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun, kepada wartawan, di kantor Dinas Pendidikan Jatim, di Jagir Surabaya, Kamis (7/8/2014).

Menurut Harun, seluruh buku ini harus sudah berada di meja-meja sekolah pada 15 Agustus 2014. “Kami diberi kewenangan kemendikbud untuk proaktif menanyakan ini ke penyedia buku. Dan kabupaten/kota tidak perlu takut untuk terus mendesaknya. Dan pada 15 Agustus mendatang kami akan mengumpulkan seluruh sekolah untuk mengevaluasi,” terangnya.

Bahkan, pihaknya berpendapat perlunya sanksi (punishmen) yang dibebankan ke penyedia buku kurikulum 2013 sesuai dengan isi perjanjian yang dibuatnya. “Itu menjadi kewenangan Kemendikbud. Tetapi menurut saya jika memang ada yang menyimpang dari kontrak memang harus ada punishmennya,” tandasnya.

Selain mendesak penerbit, Harun juga menawarkan solusi kepada penerbit agar mengirimkan bukunya ke kantor kabupaten/kota/kecamatan untuk mempermudah akses ke sekolah, terutama untuk wilayah-wilayah terpencil. Hanya saja, biaya pengirimannya harus ditanggung penerbit sesuai dengan kontrak kerjasama dengan Kemendikbud.

Untuk pembayaran bukunya bisa difasilitasi dindik kabupaten/kota pada saat buku sudah diterima. Dindik bisa mengumpulkan sekolah-sekolahnya untuk keperluan ini. “Ini yang benar-benar kami wanti-wantikan ke seluruh sekolah, bayar buku-buku yang sudah dikirim,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid TK, SD dan Pendidikan Khusus Dindik Jatim, Nuryanto, mengungkapkan keterlambatan pengiriman buku ini akibat salah perhitungan dari para penerbit. “Penerbit-penerbit ini tidak memperhitungkan biaya pengirimannya saat menandatangani kontrak kerjasama dengan sekolah. Berdasarkan kontrak, biaya pengiriman menjadi tanggungjwaban penerbit. Padahal lokasi sekolah yang harus dijangkau banyak sekali di daerah-daerah terpencil yang membutuhkan biaya besar untuk proses pengiriman. Akibatnya, mereka malah rugi. Mereka hanya berpikir menang tender saja, tanpa memikirkan ini Akibatnya mereka sekarang kesulitan mendistribusikan bukunya,” tutur Nuryanto.

Dikatakan Nuryanto, pengiriman buku kurikulum 2013 ini sudah sangat terlambat. Sesuai rencana awal, buku ini harus ada di meja sekolah paling lambat 14 Juli 2014, ketika pembukaan tahun pelajaran baru. Tetapi karena molor akhirnya Kemendikbud memperpanjang hingga 15 Agustus 2014. (ro)