15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Surabaya Targetkan RTH Sebesar 35 Persen

Tri Rismaharini
Tri Rismaharini

Surabaya Targetkan RTH Sebesar 35 Persen

Surabaya, KabarGress.Com – Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menyatakan Kota Pahlawan ditetapkan sebagai sustanable city (kota berkelanjutan) oleh pemerintah pusat. Pemerintah kota (pemkot) Surabaya menargetkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 35 persen. Sejauh ini baru tercapai 21 persen.

“Jadi harus nambah terus, cuma pembangunannya itu yang kita bertahap, karena butuh dana,” ujarnya, setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Selasa (22/7/2014).

Pembangunan RTH yang tersebar di beberapa kawasan ini, nantinya akan menjadi fasilitas umum. Seperti di eks TPA Keputih, eks pasar di Tambak Wedi juga akan dijadikan RTH. Untuk pembangunan RTH, Pemkot menggandeng beberapa lembaga untuk bekerjasama, seperti BNI dan lainnya.

Sementara itu, DPRD Surabaya sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hutan kota. Namun, hampir dipastikan pembahasan ini memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, disinyalir raperda ini tidak akan selesai hingga wakil rakyat yang berkantor di Jalan Yos Sudarso mengakhiri tugas pada 24 Agustus mendatang.

Raperda ini terkendala oleh luasan lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) belum bisa menentukan jarak minimal luas wilayah yang akan di jadikan untuk hutan kota. Anggota Pansus Hutan Kota, Rusli Yusuf menganggap pemkot tidak pasti dalam mengambil keputusan untuk menentukan luas hutan kota.

Padahal, lanjut Rusli, pemkot sebelumnya sudah pernah mengeluarkan keputusan luas hutan kota sebesar 10 persen. Tapi, selang berapa saat kemudian, pemkot juga mengatakan luas hutan kota ditentukan dari wilayah tersebut.

“Itu kan membuat binggung. Yang benar yang mana, ditentukan dari luas wilayah, atau memang akan ditentukan luasnya minimal harus 10 persen dari garis konservasi,” terangnya.

Senada dengan Rusli, anggota Pansus Hutan Kota yang lain, Eddy Rusianto mengatakan, memang hutan kota tidak bisa terbentuk secara otomatis, tetapi harus ditetapkan oleh pemerintah kota. Dirinya juga mengusulkan kepada dinas terkait, bahwa hutan kota juga bisa dibentuk dari perumahan, asalkan luasnya memenuhi syarat.

“Dan bisa juga tanah itu sudah lama diterlantarkan oleh investor atau milik perorangan selama bertahun-tahun. Sehingga nanti masyarakat bisa mengusulkan kpepada pemkot, tanah itu bisa dibuat sebagai hutan kota. Walaupun, nanti setelah pemerintah menetapkan tempat itu sebagai hutan kota, bukan berarti tempat itu milik dari pemkerintah,” ucapnya. (tur)