15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Geram Pemkot Tak Segera Tentukan Luas Hutan Kota

Hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Surabaya, KabarGress.Com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hutan Kota masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Sebab, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) belum bisa menentukan jarak minimal luas wilayah yang akan dijadikan untuk hutan kota. Sehingga, hal ini menjadi kendala untuk pembahasan hutan kota yang dilakukan di Komisi B, Kamis (17/7/2014).

Anggota Pansus Hutan Kota, Rusli Yusuf, menganggap pemkot tidak pasti dalam mengambil keputusan untuk menentukan luas hutan kota. Sebab, pemkot sebelumnya sudah pernah mengeluarkan keputusan luas hutan kota sebesar 10 persen. Tapi, selang beberapa saat, pemkot juga mengatakan luas hutan kota ditentukan dari wilayah tersebut.

“Itu kan membuat bingung. Yang benar yang mana, ditentukan dari luas wilayah, atau memang akan ditentukan luasnya minimal harus 10 persen dari garis konservasi. Maksud saya harus ditetapkan, agar masyarakat tahu ternyata pemkot serius untuk melakukan perda hutan kota, toh wilayah surabaya masih luas,” ujarnya, saat melakukan hearing dengan dinas terkait.

Anggota Pansus Hutan Kota yang lain, Eddy Rusianto mengatakan, memang hutan kota tidak bisa terbentuk secara otomatis, tetapi harus ditetapkan oleh pemerintah kota. Dirinya juga mengusulkan kepada dinas terkait, bahwa hutan kota juga bisa dibentuk dari perumahan, asalkan luasnya memenuhi syarat.

“Dan bisa juga tanah itu sudah lama ditelantarkan oleh investor atau milik perorangan selama bertahun-tahun. Sehingga nanti masyarakat bisa mengusulkan kepada pemkot, tanah itu bisa dibuat sebagai hutan kota. Walaupun, nanti setelah pemerintah menetapkan tempat itu sebagai hutan kota, bukan berarti tempat itu milik dari pemkerintah,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Dinas Pertanian, M. Yuli menerangkan, pembangunan hutan kota nantinya akan melalui beberapa tahapan dan waktu yang cukup panjang. Untuk yang pertama, dinas pertanian membidik wilayah Pakal dan Balas Klumprik yang dekat dengan area pedesaan. Selanjutnya akan membangun di kota-kota, dan juga di area kampus yang ada di Surabaya.

“Mungkin untuk proses pengerjaan ini memerlukan waktu yang cukup lama, dan harus melalui tahapan untuk pembentukan hutan kota ini. Kita juga masih menunggu dari Bappeko (Badan Pembangunan dan Perencanaan Kota), untuk menentukan luas minimal hutan kota, yang secara pasti,” terangnya. (Tur)