15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Bahas Raperda Baru Terkait Hutan Kota

Rio Pattiselanno
Rio Pattiselanno

Surabaya, KabarGress.Com – Walaupun masa jabatan para anggota legislatif akan berakhir Agustus mendatang. Hal itu nampaknya tidak membuat wakil rakyat melepaskan pengabdiannya begitu saja. Justru malah semakin gencar membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Hutan Kota, yang dibahas melalui Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hutan Kota, Rio Pattiselanno mengatakan, dengan adanya raperda hutan kota ini, nantinya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Surabaya semakin bertambah dan bisa mengoptimalkan RTH menjadi hutan kota. Serta, dapat menyerap polusi dan menyerap resapan air agar tidak terjadi banjir di kota Surabaya.

“Tapi yang paling penting adalah, hutan kota yang akan kita (komisi B) hasilkan, nantinya harus benar-benar menjadi hutan kota. Artinya, bahwa suatu tempat yang seharusnya menjadi hutan kota, pada kenyataannya banyak ditempati oleh tempat-tempat pemukiman warga,” katanya, Kamis (26/6/2014) saat hearing dengan 5 dinas terkait.

Politisi asal fraksi PDS ini memaparkan, ada enam type jenis hutan kota nantinya, yakni kawasan pemukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nusta, perlindungan dan pengamanan. Sebab, berdasarkan PP Peraturan Menteri Perhutanan (Permenhut) bahwa RTH harus mencapai 10 persen untuk setiap masing-masing daerah.

“Tetapi kita tidak hanya fokus dengan 10 persen itu saja, kita juga berbicara tentang berapa jarak hutan kota dengan bibir pantai. Kita memang masih belum tahu pastinya berapa, itu yang mengetahui adalah Bappeko, makanya kami akan segera mengundang untuk melakukan hearing, agar tahu berapa pastinya jarak lahan yang akan dijadikan hutan kota,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian kota Surabaya, Alex Siahaya menuturkan, sebagian besar wilayah kota Surabaya bagian timur hingga saat ini baru mempunyai 40 persen saja hutan kota. Hutan kota tersebut 25 persen dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedangkan 15 persen dimiliki oleh pihak swasta.

“Pihak swasta sebenarnya sudah membantu dengan memiliki 15 persen hutan kota di Surabaya itu sangat baik. Dan target kita pada tahun 2014 adalah 20 persen, sedangkan 2013, 30 persen. Itu mengacu pada Permenhut no 71 tahun 2007. 40 persen itu terbagi di empat kecamatan, yaitu Sukerojo, Rungkut, Gununganyar dan Sukolilo,” ungkapnya. (Tur)