15/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pemerintah Tingkatkan Ketepatan Sasaran Raskin dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Pemerintah kembali menggulirkan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) di tahun 2014 sejumlah 15,5 juta Rumah Tangga miskin dan rentan se-Indonesia, termasuk 65,991 di Kota Surabaya, dari total keseluruhan 2.857.469 di Provinsi Jawa Timur.

Wakil Kadivre Jawa Timur, Yosef Wijaya, Kasubdit Identifikasi dan Analisi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Kementerian Sosial RI, Sarwat Fardaniyah, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dr. Chazali H. Situmorang, Kepala Pokja Pengendali Klaster III TNP2K, Ari Perdana, dan Moderator TNP2K, Ruddy Gobel.
Wakil Kadivre Jawa Timur, Yosef Wijaya, Kasubdit Identifikasi dan Analisi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Kementerian Sosial RI, Sarwat Fardaniyah, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dr. Chazali H. Situmorang, Kepala Pokja Pengendali Klaster III TNP2K, Ari Perdana, dan Moderator TNP2K, Ruddy Gobel.

Surabaya, KabarGress.Com – Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin), Pemerintah menggulirkan kembali Program Raskin di tahun 2014 khusus untuk 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran yang mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau penggantinya.

Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memfasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Sekretariat Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Raskin dalam menyelenggarakan kegiatan temu media hari ini di Hotel Mercure, Surabaya.

DR. Chazali Situmorang, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI menyatakan bahwa Beras Raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan, dan tidak untuk dibagi rata. Untuk itu, Pemerintah memperkenalkan mekanisme penyaluran Beras Raskin dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). “Dengan menggunakan KPS, Pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran Program Raskin, agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kg per bulan,” kata Chazali.

KPS adalah kartu penanda Rumah Tangga miskin dan rentan yang digunakan untuk mendapatkan manfaat beberapa program bantuan sosial, termasuk Raskin. Pada tahun 2013, Pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran, yaitu 25 persen masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Basis Data Terpadu yang bersumber dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.

Menyadari kemungkinan adanya perubahan status sosial ekonomi atau domisili penduduk, Pemerintah memungkinkan adanya perubahan data RTS-PM melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Kelurahan (Mudes/Muskel).

Sarwat Fardaniyah, Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan, Kementerian Sosial RI menjelaskan bahwa semua rumah tangga penerima KPS, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) bagi Rumah Tangga Pengganti hasil Mudes/Muskel, berhak mendapatkan Beras Raskin. “Masing-masing mendapatkan jatah 15 kilogram per rumah tangga per bulan, yang disalurkan pada waktu-waktu tertentu, dengan harga tebus Rp1.600 di titik distribusi,” terang Sarwat.

Menteri Sosial juga mengingatkan bahwa beras Raskin tidak untuk dan jangan dibagi rata. Membagi rata beras Raskin kepada yang tidak memiliki KPS atau SKRTM bagi RTS Pengganti adalah salah karena menyalahi aturan dan tidak akan mencapai tujuan program serta tidak membantu mengurangi kemiskinan.

Program Raskin merupakan program subsidi pangan dalam bentuk beras bagi rumah tangga miskin dan rentan. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka, antara lain, meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran tersebut.

Kegiatan Temu Media hari ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan Program Raskin di tahun 2014, yang menggunakan mekanisme KPS, atau SKRTM bagi Rumah Tangga Pengganti yang ditetapkan melalui Mudes/Muskel.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai hak pemegang KPS atas Beras Raskin.

Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari kampanye radio, temu media di 6 ibu kota provinsi terpilih, serta penyebaran poster dan leaflet di lebih dari 100 kabupaten/kota se-Indonesia, dan diselenggarakan sejak bulan Mei hingga Juni 2014. (ro)